KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kementerian PUPR terkait Kasus Proyek Air Minum

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 11 Februari 2019 11:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)
Share :

Sementara itu, sejauh ini KPK sudah menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan PUPR terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2017–2018.

Delapan tersangka tersebut yakni ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU); Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP), Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Mereka diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat Kementerian PUPR. Mereka adalah Kepala Satuan Kerja SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

Diduga keempat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017–2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi serta daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

(Baca juga: KPK Periksa Dua Saksi Dalami Suap Proyek SPAM)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya