BANDUNG - Ada cerita berbeda dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan Meikarta, di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Senin (11/2/2019).
Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi, salah seorang saksi Achmad Bahrul Alam, yang merupakan sopir salah seorang terdakwa Henry Jasmen bercerita soal dibuntuti KPK saat dirinya tengah mengantarkan Henry ke Pemkab Bekasi.
"Di tengah ke Pemkab Bekasi, kami dibuntuti tiga mobil," ujar Achmad.
Baca Juga: Bupati Bekasi dan Kroni-kroninya Segera Diadili Terkait Suap Proyek Meikarta
Saat itu, dirinya tidak menyadari, jika mobil yang membuntuti merupakan mobil KPK. Ia baru mengetahui, setelah terdakwa Fitrahdjaja Purnama memberitahu.
"Pak Fitradjadja mencatat semua plat nomor tiga kendaraan yang membuntuti kami karena mereka mengikuti kami terus," kata Achmad.
Jaksa KPK, Yadyn membenarkan bahwa para pelaku suap berhati-hati dalam membagikan uang suap. Menurutnya, kesaksian Bachrul Ulum memberikan gambaran tersebut.
"Dari Bachrul Ulum sudah bisa dilihat pada proses penyelidikannya, ada kontra intelejen sendiri dari mereka yang mengamati tiga mobil petugas KPK pada proses pengembangan dan pengamatan terhadap mereka," ujar Yadyn.
Baca Juga: Edisoes Ternyata Jadi Fasilitator Pertemuan Billy Sindoro, James Riadi dan Bupati Neneng
(Edi Hidayat)