Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Jadi Tersangka, BPN Prabowo-Sandi Beri Bantuan Hukum

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 11 Februari 2019 10:09 WIB
Slamet Ma'arif. (Foto: Fajar Sodiq/BBC News Indonesia)
Share :

"Berdasarkan gelar perkara untuk melihat dari semua alat bukti, keterangan saksi, termasuk juga hasil pemeriksaan dari yang bersangkutan, penyidik menilai dan mengkaji melalui gelar perkara itu bahwa statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

Adapun penetapan Ma'arif sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Kemenangan Daerah (TKD) Jokowi-Amin Ma'ruf menganggap orasi Slamet pada acara Tabligh Akbar bermuatan kampanye sehingga mereka melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu di Solo.

Bawaslu Solo kemudian memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Bawaslu Solo juga sempat memanggil Ma'arif untuk dimintai keterangan terkait ceramahnya dalam Tabligh Akbar tersebut.

Selanjutnya, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar ke Polresta Surakarta.

Menurut pengacara Slamet Ma'arif, Mahendradatta, apa yang disampaikan kliennya dalam Tabligh Akbar di Solo tidak ada unsur pelanggaran.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya