JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait kasus dugaan suap terhadap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018, milik Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Tiga saksi di antaranya petinggi PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE). Mereka yakni Direktur PT WKE, Dwi Priyanto Siswoyudo; Project Manajer PT WKE sekaligus Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP), Adi Dharma; serta karyawan PT WKE, Jemy Paundanan.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MWR (Meina Woro Kustinah)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).
Selain ketiga petinggi PT WKE, KPK juga memanggil Inspektur Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar), Bride Suryanus Aldrante. Dia dipanggil untuk diperiksa untuk penyidikan PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR).
Kemudian, dua tersangka dalam perkara ini juga diperiksa sebagai saksi. Keduanya yakni, Direktur Proyek PT WKE, Yuliana Enganita Dibyo dan Irene Irma. Keduanya diperiksa untuk tersangka Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN).
Belakangan, KPK diketahui memang sedang melakukan pengembangan perkara. Dalam proses pengembangan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi pada 20 proyek milik KemenPUPR yang mirip dengan perkara suap proyek air minum. KPK masih mendalami indikasi korupsi 20 proyek KemenPUPR tersebut.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Delapan tersangka tersebut yakni, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat KemenPUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).