SURABAYA – Ahmad Dhani menjalani sidang kasus dakwaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019). Musikus sekaligus kader Partai Gerindra itu mempertanyakan kenapa dirinya ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo.
Suami penyanyi Mulan Jamela itu memang sempat ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, usai divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani kemudian dipindah ke Rutan Medaeng jelang menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya.
Ahmad Dhani menyatakan dirinya ditahan di Rutan Medaeng selama 30 hari bukan karena sedang menjalani vonis.
Putusan 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh PN Jakarta Selatan belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap, karena Ahmad Dhani masih banding.
Ahmad Dhani meminta kepada awak media agar mempertanyakan ke pihak terkait kenapa dirinya ditahan di Rutan Medaeng