Disinggung besaran dana yang diberikan, Anies masih belum ingin menjelaskannya. Kata dia, tak sepenuhnya diberi kewenangan dalam hal penggunaan anggaran, melainkan tetap dilakukan pengawasan oleh pemerintah.
"Pelaksanaan itu mereka menjalankan kewajiban untuk memenuhi target-target yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kalau sekarang ada unsur organisasi kemasyarakatan,” tuturnya.
Masyarakat tetap harus Standar Pelayanan Minimal (SPM) pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mereka tak bisa melakukan pembangunan yang asal-asalan.
"Dulu hanya bisa dikerjakan oleh pihak swasta lewat proses tender. Kalau ini dikerjakan oleh organisasi kemasyarakatan yang harganya, kemudian SPM-nya, semua sudah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.