JAKARTA - Jurnalis Filipina, Maria Ressa ditangkap di Kantor Rappler, Pasig City, Filipina atas tuduhan kasus kejahatan siber. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengutuk penangkapan CEO Rappler itu oleh otoritas Filipina tersebut.
“Mengutuk penangkapan Maria Ressa. Penahanan ini hanya upaya untuk membungkam jurnalis dan media yang melancarkan kritik terhadap pemerintah,” kata Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan di Jakarta, Kamis (14/2/2019).
AJI mendesak pemerintah Filipina untuk menghormati demokrasi dan melindungi kebebasan pers dengan cara menghentikan intimidasi serta tuntutan hukum terhadap Maria Ressa
Manan mengatakan AJI menyampaikan solidaritas dan dukungan ke Maria Ressa, Rappler, dan rekan-rekan jurnalis yang tergabung dalam organisasi jurnalis the National Union of of the Philippines (NUJP).
Maria Ressa ditangkap aparat Biro Investigasi Nasional Filipina (NBI), pada Rabu 13 Februari 2019. Empat petugas dan pengacara NBI datang ke kantor Rappler dan membawa surat penangkapan yang telah ditandatangani oleh Hakim Rainelda H. Estacio-Montesa dari Pengadilan Manila.
Surat bertanggal 12 Februari 2019 itu diserahkan menjelang pukul 5 sore. Hal ini mempersulit pembayaran jaminan karena pengadilan hanya beroperasi hingga pukul 5 petang.