AJI Kutuk Penangkapan Jurnalis Filipina Maria Ressa

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 14 Februari 2019 13:23 WIB
Demo wartawan di Jakarta (Dede/Okezone)
Share :

Sebelumnya, pada 20 Februari 2018, jurnalis Rappler Pia Randa juga dilarang untuk meliput di Istana Kepresidenan Filipina.

Semua serangan ini tidak menghentikan Maria dan Rappler dalam menjalankan tugas mereka sebagai jurnalis dan media.

Sesaat setelah ditangkap Maria berkata: “Kami tidak akan terintimidasi. Beragam kasus hukum, propaganda hitam, dan kebohongan yang disebarkan tidak akan berhasil menghentikan jurnalis Filipina yang terus berjuang. Akrobat hukum ini menunjukkan seberapa besar upaya pemerintah untuk membungkam jurnalis, termasuk upaya mereka untuk memaksa saya menghabiskan hari-hari di penjara.”

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya