Terbukti Terima Suap, 4 Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 14 Februari 2019 16:19 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Uang tersebut diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, dan Rinawati memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

 

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar Rinawati Sianturi menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Keempat anggota DPRD tersebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya