JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa empat Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), terbukti bersalah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Keempatnya yakni, Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati.
Atas perbuatannya, Hakim memvonis keempat legislator Sumut tersebut dengan pidana empat tahun penjara. Selain pidana penjara, keempatnya juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim, Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
Dalam pertimbangan, keempat anggota DPRD Sumut tersebut dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, mereka berlaku sopan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterima.
Hakim meyakini, keempat anggota DPRD tersebut terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Hakim menyataka bahwa, Rijal Sirait terbukti menerima uang Rp477,5 juta, Fadly Nurzal menerima Rp960 juta. Kemudian, Rooslynda menerima Rp835 juta dan Rinawati Sianturi menerima Rp504,5 juta.