Penahanan Diperpanjang, Posisi Wakil Bupati Cianjur Kemungkinan Akan Tetap Kosong

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 14 Februari 2019 17:42 WIB
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Cianjur non-aktif Irvan Rivano Muchtar terkait kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari. Mulai 11 Februari hingga 12 Maret 2019," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (14/2/2019).

(Baca Juga: Usut Korupsi Dana Pendidikan, KPK Periksa Sekretaris Bupati Cianjur) 

Saat ini posisi Wakil Bupati Cianjur ada kemungkinan akan terus kosong, karena secara aturan Bupati definitif baru akan diangkat setelah ada putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap (Inkrah).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya