JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan Eddy Sindoro untuk terdakwa Lucas. Agenda sidang kali ini yakni, mendengarkan keterangan saksi Ahli.
Adapun, saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan kali ini yaitu, Guru Besar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dari Universitas Hasanuddin, Makkasar, Prof Said Karim. Dalam persidangan, Prof Said Karim menganggap penyidik KPK belum maksimal menggunakan kewenangannya untuk menangkap Eddy Sindoro.
(Baca Juga: Anak Eddy Sindoro Ralat Kesaksian soal Lucas di Persidangan)
Saat itu, Eddy Sindoro merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eddy diburu oleh KPK karena dianggap melarikan diri ke luar negeri. Namun, belum dapat menangkap Eddy, KPK telah lebih dulu menetapkan Advokat Lucas sebagai tersangka.