Terdakwa Kasus Penggelapan Daging Divonis 2 Tahun Penjara

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 14 Februari 2019 22:26 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Debi Laksmi Dewi, terdakwa perkara penggelapan uang hasil penjualan daging, Kamis (14/2/2019).

“Mengadili terdakwa Debi Laksmi Dewi dinyatakan terbukti secara sah, dan meyakinkan salah melakukan perbuatan pidana penggelapan dan dipenjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Ronald.

Ronald pun menetapkan seluruh barang bukti tetap terlampir dalam satu berkas perkara dan membebankan kepada terdakwa Debi untuk bayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.

“Hal yang memberatkan terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum,” jelasnya.

Setelah itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk pikir-pikir apakah ingin mengambil langkah hukum atas putusan tersebut. Sehingga, terdakwa Debi berdiskusi dengan penasehat hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya