Terdakwa Kasus Penggelapan Daging Divonis 2 Tahun Penjara

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 14 Februari 2019 22:26 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

 

“Atas putusan tersebut, anda terdakwa memiliki hak untuk banding dan jaksa kami beri hak yang sama,” ujarnya.

Akhirnya, terdakwa Debi memutuskan akan mengajukan upaya hukum yang disampaikan oleh tim penasehat hukumnya. Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) pun ikut mengajukan banding.

“Kami banding,” kata tim penasehat hukum terdakwa Debi.

Dengan demikian, kata Ronald, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) karena terdakwa Debi mengajukan upaya hukum banding.

“Saya nyatakan sidang ini selesai dan ditutup,” tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya