“Atas putusan tersebut, anda terdakwa memiliki hak untuk banding dan jaksa kami beri hak yang sama,” ujarnya.
Akhirnya, terdakwa Debi memutuskan akan mengajukan upaya hukum yang disampaikan oleh tim penasehat hukumnya. Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) pun ikut mengajukan banding.
“Kami banding,” kata tim penasehat hukum terdakwa Debi.
Dengan demikian, kata Ronald, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) karena terdakwa Debi mengajukan upaya hukum banding.
“Saya nyatakan sidang ini selesai dan ditutup,” tandasnya.