SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan membacakan putusan sela terkait perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani pada pekan depan, tepatnya Selasa 19 Februari 2019.
Ini disampaikan Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono sebelum menutup sidang ketiga perkara pencemaran nama baik dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi penasehat hukum Ahmad Dhani, Kamis (14/2/2019).
(Baca Juga: JPU Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani)
"Atas eksepsi yang disampikan jaksa penuntut umum, untuk selanjutnya kami majelis hakim akan mengambil putusan sela, yang kita jadwalkan hari Selasa 19 Februari 2019. Sebagaimana telah sepakati bersama. Persidangan akan ditunda Selasa 19 Februari 2019 untuk acara PN Surabaya pembacaan putusan sela," ucap Anton.