Hakim Bacakan Putusan Sela Perkara Ahmad Dhani Pekan Depan

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 14 Februari 2019 16:31 WIB
Ahmad Dhani (foto: Okezone)
Share :

SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan membacakan putusan sela terkait perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani pada pekan depan, tepatnya Selasa 19 Februari 2019.

Ini disampaikan Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono sebelum menutup sidang ketiga perkara pencemaran nama baik dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi penasehat hukum Ahmad Dhani, Kamis (14/2/2019).

(Baca Juga: JPU Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani) 

"Atas eksepsi yang disampikan jaksa penuntut umum, untuk selanjutnya kami majelis hakim akan mengambil putusan sela, yang kita jadwalkan hari Selasa 19 Februari 2019. Sebagaimana telah sepakati bersama. Persidangan akan ditunda Selasa 19 Februari 2019 untuk acara PN Surabaya pembacaan putusan sela," ucap Anton.

Dalam putusan sela nanti apakah majelis hakim mengabulkan eksepsi dari penasehat hukum Ahmad Dhani yakni meminta sidang dihentikan, atau menerima eksepsi dari JPU untuk melanjutkan sidang perkara pencemaran nama baik tersebut.

Dalam perkara ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Setelah sebelumnya suami Mulan Jameela ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu 26 Agustus 2018.

(Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Minta Hakim Berikan Putusan Sela)


(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya