Bareskrim Bongkar Kasus Pemerasan Bermodus Layanan Video Call Sex

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 15 Februari 2019 13:15 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus pemerasan bermodus layanan video call sex Gedung Dirtipidsiber Bareskrim Polri (Foto: Muhammad Rizky/Okezone)
Share :

JAKARTA - Jajaran Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pemerasan melalui jasa penyedia layanan video call sex (VCS) via media sosial. Dalam kasus itu polisi berhasil menangkap satu dari tiga orang tersangka berinisial SF.

"Jadi Unit II Subdit I Dirtipidsiber Bareskrim Polri pada awal (6) Februari (2019) berhasil mengungkap kasus pemerasan secara online atau lebih dikenal dengan pornografi online dengan cara penyediaan jasa VCS melalui media sosial," ujar Kasubbag Opinev Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri, AKBP Zahwani Pandra di Gedung Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).

Pandra mengungkapkan, ada tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut namun pihaknya baru menangkap SF pelaku utama dalam kasus tersebut, sementara dua orang lainnya yakni AY dan FB masih dalam pengejaran polisi.

Pengungkapan kasus pornografi itu sendiri berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan banyaknya kejadian pemerasan.

"Setelah dilakukan pengembangan kemudian diketahui sindikat para tersangka membuat akun akun palsu melalui facebook yang menggunakan foto model wanita yang diperoleh dari media sosial juga yaitu instagram," kata dia.

Setelah mendapatkan korbannya yang tergiur dengan video tersebut kemudian para tersangka menghubungi para korbannya melalui nomor yang memang sudah ada di sosial media milik korban.

"Jadi tersangka lebih memilih korban yang mencantumkan identitas lengkap di media sosial, kemudian tersangka menghubungi korban melalui video cal massanger facebook, video call WA dari data yang diperoleh dari korban," tuturnya.

Berdasarkan hasil penyidikan kata Pandra, para tersangka mulai menawarkan jasa ini sejak awal bulan Februari 2018 dan sudah berhasil mendapat korban yang mengikuti layanan jasa vcs sebanyak 100 orang.

"Jumlah kerugian yang dilakukan pemerasan hingga Rp 30 juta per korban. Untuk menampung uang, tersangka menggunakan beberapa rekening,” ucap Pandra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 29 juncto 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 1 dan ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Serta Pasal 369 KUHP ancaman maksimal 6 tahun.

"Dan pasal yang sangat memberatkan di sini adalah Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya