Bareskrim Bongkar Kasus Pemerasan Bermodus Layanan Video Call Sex

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 15 Februari 2019 13:15 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus pemerasan bermodus layanan video call sex Gedung Dirtipidsiber Bareskrim Polri (Foto: Muhammad Rizky/Okezone)
Share :

Berdasarkan hasil penyidikan kata Pandra, para tersangka mulai menawarkan jasa ini sejak awal bulan Februari 2018 dan sudah berhasil mendapat korban yang mengikuti layanan jasa vcs sebanyak 100 orang.

"Jumlah kerugian yang dilakukan pemerasan hingga Rp 30 juta per korban. Untuk menampung uang, tersangka menggunakan beberapa rekening,” ucap Pandra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 29 juncto 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 1 dan ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Serta Pasal 369 KUHP ancaman maksimal 6 tahun.

"Dan pasal yang sangat memberatkan di sini adalah Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya