JAKARTA - Jajaran Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pemerasan melalui jasa penyedia layanan video call sex (VCS) via media sosial. Dalam kasus itu polisi berhasil menangkap satu dari tiga orang tersangka berinisial SF.
"Jadi Unit II Subdit I Dirtipidsiber Bareskrim Polri pada awal (6) Februari (2019) berhasil mengungkap kasus pemerasan secara online atau lebih dikenal dengan pornografi online dengan cara penyediaan jasa VCS melalui media sosial," ujar Kasubbag Opinev Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri, AKBP Zahwani Pandra di Gedung Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
Pandra mengungkapkan, ada tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut namun pihaknya baru menangkap SF pelaku utama dalam kasus tersebut, sementara dua orang lainnya yakni AY dan FB masih dalam pengejaran polisi.
Pengungkapan kasus pornografi itu sendiri berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan banyaknya kejadian pemerasan.
"Setelah dilakukan pengembangan kemudian diketahui sindikat para tersangka membuat akun akun palsu melalui facebook yang menggunakan foto model wanita yang diperoleh dari media sosial juga yaitu instagram," kata dia.
Setelah mendapatkan korbannya yang tergiur dengan video tersebut kemudian para tersangka menghubungi para korbannya melalui nomor yang memang sudah ada di sosial media milik korban.
"Jadi tersangka lebih memilih korban yang mencantumkan identitas lengkap di media sosial, kemudian tersangka menghubungi korban melalui video cal massanger facebook, video call WA dari data yang diperoleh dari korban," tuturnya.