JAKARTA – Salat Jumat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat-syarat wajibnya. Berkaitan dengan keabsahan Salat Jumat dan pahalanya, bagaimana hukum Jumatan jika tujuannya untuk pamer?
Pada dasarnya dari segi keabsahan, seseorang yang melaksanakan Salat Jumat dengan niat pamer tetap sah salatnya, asalkan disertai dengan niat dan tata cara Salat Jumat yang benar.
(Baca Juga: Perempuan Salat Tanpa Mukena, Bagaimana Hukumnya?)
Namun, Salat Jumatnya menjadi tidak sah apabila saat takbiratul ihram berniat “saya niat jumat karena pamer” dan berkewajiban mengulangi salatnya.
Melansir dari laman NU Online, Jumat (15/2/2019), Al Imam Al Ghazali menegaskan dalam kitab Ihya’ Ulumid Din juz X halaman 9, ibadah seperti sedekah, salat, perang, dan haji, maka orang yang pamer di dalam hal tersebut memiliki dua kondisi.