KPK: Eni Saragih Minta Uang ke Samin Tan untuk Keperluan Pilkada Suaminya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 15 Februari 2019 19:14 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka suap dalam kasus proyek pembangunan PLTU Riau-1. Samin diduga memberi hadiah atau janji kepada terdakwa Eni Maulani Saragih senilai Rp5 Miliar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan, suap yang diberikan Samin Tan ke Eni Saragih terkait dengan proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam proses penyelesaian itu, kata Syarief, Eni diduga telah meminta sejumlah uang ke Samin Tan yang terindikasi untuk kepentingan Pilkada suaminya Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.

"Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suami di Kabupaten Temanggung," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya