(Baca juga: Jaksa KPK Tolak Permohonan JC Eni Saragih dan Tuntut Pencabutan Hak Politik)
Syarief menuturkan, Samin Tan pun mengamini permintaan dari Eni. Sehingga, pada bulan Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang senilai Rp5 miliar kepada Eni Saragih.
"Pada bulan Juni 2018 diduga teIah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak 2 kali dengan total Rp5 milyar, yaitu 1 Juni2018 sebanyak Rp4 Miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 Miliar," papar Syarief.
Adapun konstruksi perkara suap Samin Tan ke Eni Saragih dimulai pada bulan Oktober 2017 silam ketika Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup).