JAKARTA - Kesepakatan Mutual Legal Assitance (MLA) atau perjanjian bantuan hukum timbal balik antara pemerintah Indonesia dengan Swiss dinilai semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, dianggap telah mengambil langkah progresif untuk upaya memberantas korupsi. Bahkan, hal itu disambut baik oleh sejumlah kalangan, baik akademisi, Dewan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini sebuah langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi. Sangat maju. Apalagi kerja sama dengan Swiss itu luar biasa. Saya rasa luar biasa ini pemerintahan Jokowi. Karena dengan Swiss itu kita sudah lama ingin kerja sama, enggak bisa," kata Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Yenti menjelaskan, langkah tepat pemerintah dalam hal ini lantaran adanya kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Swiss adalah tentang pelacakan, pembekuan, penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana.
Baca Juga: Pemerintah Teken MLA dengan Swiss, Akuntabilitas Jokowi-JK Dianggap Membaik