(Baca juga: Lurah Kalibaru dan Stafnya Terkena OTT Saber Pungli Polresta Depok)
Ia mengatakan, pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 bahwa PPAT dan PPATS dan saksi biayanya tidak boleh melebihi 1 persen, namun dalam peristiwa ini Lurah AH menarget biaya 3 persen untuk dirinya sendiri.
"Ya untuk dia menandatangani saksi di dalam AJB ini jadi bentuknya sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam peraturan pemerintah tentang pejabat pembuat akta tanah.