Lurah Kalibaru Depok Ditetapkan Tersangka Usai Kena OTT Saber Pungli

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Minggu 17 Februari 2019 02:52 WIB
Ilustrasi pungli. (Foto: Okezone)
Share :

(Baca juga: Lurah Kalibaru dan Stafnya Terkena OTT Saber Pungli Polresta Depok)


Ia mengatakan, pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 bahwa PPAT dan PPATS dan saksi biayanya tidak boleh melebihi 1 persen, namun dalam peristiwa ini Lurah AH menarget biaya 3 persen untuk dirinya sendiri.

"Ya untuk dia menandatangani saksi di dalam AJB ini jadi bentuknya sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam peraturan pemerintah tentang pejabat pembuat akta tanah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya