Lurah Kalibaru Depok Ditetapkan Tersangka Usai Kena OTT Saber Pungli

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Minggu 17 Februari 2019 02:52 WIB
Ilustrasi pungli. (Foto: Okezone)
Share :

Jadi di dalam ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2016 bahwa PPAT kemudian PPATS dan saksi biayanya tidak boleh melebih 1 persen," ujarnya.

Dari perbuatan tersangka, penyidik tipikor Polresta Depok menetapkan Lurah Kalibaru berinisial AH sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 12e, UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan dari UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Tim melakukan penyelidikan dan hari ini tim meningkatkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan AH dugaan tindak pidana korupsi. Di mana tersangka menyalahgunakan wewenang memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu untuk kepentingan dia menandatangani AJB. Menandatangani saksi di dalam AJB," ujarnya.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya