DEPOK – Penyidik Tipikor Polresta Depok akhirnya menetapkan Lurah Kalibaru, AH (50), sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli Polresta Depok pada Kamis 14 Februari 2019.
Setelah menjalani pemeriksaan panjang di Polresta Depok, status mantan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Kecamatan Cipayung ini ditingkatkan dari terperiksa menjadi tersangka.
"Iya jadi Tim Polres Depok melakukan penyelidikan terkait informasi adanya seorang oknum lurah yang melakukan pungutan tidak sesuai dengan ketentuan," kata Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto di kantornya, Sabtu 16 Februari 2019.
Dia menyebut bahwa sewaktu menjabat, oknum lurah tersebut menyalahi wewenang dengan cara mematok harga kepada masyarakat agar akta jual-beli (AJB) dapat ditandatangani oleh lurah sebagai saksi penjualan.
"Jadi yang dilakukan oknum lurah yaitu meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan ketika masyarakat mengurus atau meminta tanda tangan lurah sebagai saksi pada AJB," tutur Didik.