Akan tetapi ketika ditanya terkait penahanan tersangka, Didik tidak menjawab secara pasti. Dia menyatakan masih menunggu kesimpulan penyidik tipikor dan sudah ada empat saksi yang diperiksa.
"Hasil pemeriksaan kita lihat, tentunya kita akan mengambil langkah. Dia berperan sendiri, ada empat orang saksi," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Polresta Depok menetapkan Lurah Kalibaru berinisial AH (50) menjadi tersangka setelah terjaring OTT oleh Saber Pungli Polresta Depok pada Kamis 14 Februari 2019.
Usai menjalani pemeriksaan panjang di Mapolresta Depok, status AH ditingkatkan dari terperiksa menjadi tersangka.