JAKARTA - Pernikahan dini masih jadi momok yang sulit dihilangkan. Beragam sebab jadi faktor mengapa banyak perempuan di Indonesia seolah "gemar" menikah di bawah umur
Di Indonesia sendiri, BPS dan UNICEF yang menggunakan data Susenas 2008-2012 dan Sensus Penduduk 2010, mencatat sekitar 340 ribu anak perempuan di bawah 18 tahun menikah setiap tahunnya. Peningkatan terjadi pada perempuan usia antara 15 hingga 18 tahun.
Lebih spesifik jumlah pernikahan dini di Jakarta Timur masih memprihatinkan. Menurut Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) ada sekira 93.332 jumlah perempuan berumur 15-19 tahun di Jakarta Timur. Jumlah tersebut tersebar di 10 kecamatan. Ironisnya, banyak di antara jumlah tersebut harus menikah karena hamil di luar nikah.
Meski tak ada jumlah spesifik, Lurah Cipinang Besar Utara (CBU) Sri Sundari pernah menjelaskan perihal tersebut. Menurut wanita berhijab itu, saking banyaknya perempuan yang menikah di bawah umur, pihaknya sampai mengeluarkan surat edaran pencegahan perkawinan anak.
"Biasanya orangtuanya saya panggil, saya tanya, mengapa anaknya masih usia sekolah sudah dinikahkan. Kalau kasus di Cipinang Besar Utara yang saya lihat, saya temuin biasanya karena hamil di luar nikah," kata Sundari usai mengeluarkan surat edaran tersebut.
Pemerintah pun kesulitan mendata jumlah perempuan yang hamil di luar nikah karena pernikahan mereka kebanyakan hanya menikah siri tanpa dicatat oleh negara.