"Jadwal beliau padat, tensinya juga tinggi. Jadi pemeriksaan terhadap ustaz (Slamet Ma'arif) belum bisa dilakukan karena mendadak sakit," tambahnya.
Di luar gedung Mapolda Jateng, terdapat ratusan orang dari sejumlah ormas Islam menggelar aksi dukungan moral terhadap Slamet Ma’arif. Koordinator lapangan, Kiai Ahmad Rofii, menyebut aksi damai itu bukans sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum terhadap tersangka.
(Baca Juga: Kejari Surakarta Terima SPDP Ketua PA 212 Slamet Maarif)
Sekadar diketahui, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polresta Solo, pada Kamis 7 Februari. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk memutuskan status pria yang menjabat Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga itu.
Slamet Ma'arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Slamet dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, atas dugaan pelanggaran kampanye saat menghadiri Tablig Akbar PA 212 di Solo, pada Minggu 13 Januari.
(Khafid Mardiyansyah)