KPK: 37 Pejabat KemenPUPR Daerah Kembalikan Uang Miliaran Rupiah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 19 Februari 2019 19:20 WIB
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 37 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mengembalikan uang dugaan suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat KemenPUPR yang mengembalikan uang tersebut merupakan pemegang proyek SPAM di daerah.

"Terkait pengembalian uang, jumlah pihak yang mengembalikan terus bertambah. Sampai saat ini 37 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah  mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total Rp14,8 Miliar dan USD128.500 dan SGD28.100,"‎ kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).

Febri mengatakan, pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp14,5 Miliar; USD128.500; dan SGD28.100 dari 37 PPK KemenPUPR tersebut. KPK menduga masih ada penerimaan-penerimaan lainnya terkait proyek SPAM di daerah.

"Oleh karena itu kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap koperatif mengembalikan uang ke KPK," tambahnya.

Baca Juga: Pejabat KemenPUPR Kembalikan Uang Proyek SPAM ke KPK dengan Cara Dicicil


Ditambahkan Febri, penyidik juga telah mengonfirmasi terkait penerimaan-penerimaan lainnya ke sejumlah saksi dari pejabat KemenPUPR. Ada delapan saksi pejabat KemenPUPR yang diperiksa terkait aliran dana tersebut, pada hari ini.

Delapan saksi tersebut yakni, ‎Hanny Mayana; PPK Gorontalo, Rino Putra Catur Pamungkas; PPK Sulawesi Utara, Hario Pamungkas; Kasatker PSPAM Riau, Sahta Bangun; Kasatker PSPAM Kepulauan Riau, Farid Sudibyo; PPK Sumsel, Khoirul Hakim; serta Kadis PU Pemprov Kalbar, Bride Suryanus Alorante.

"‎KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pekerjaan proyek dan aliran dana yang diketahui para saksi‎," ungkap Febri.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Baca Juga; KPK Cekal Mantan Kasatker SPAM Strategis Kementerian PUPR ke Luar Negeri

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya