Baca juga: Prabowo Diminta Serahkan Ratusan Ribu Hektare Lahannya untuk Petani Kecil
Hasto menambahkan, pembagian sertifikat tanah adalah bentuk pemberdayaan ekonomi dan kemampuan rakyat oleh pemerintah. Karenanya kebijakan tersebut sudah tepat dan sesuai konstitusi.
Dalam debat capres ronde kedua kemarin, Jokowi menyindir kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare dan di Aceh 120 ribu hektare.
Prabowo mengakui memiliki lahan tersebut. Namun, ia menegaskan status kepemilikan tanahnya adalah hak guna usaha (HGU) yang setiap negara membutuhkannya, bisa diambil kembali.
(Fakhri Rezy)