JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang sengketa perkara gugatan terhadap DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Luhut MP Pangaribuan. Pada sidang kali ini, mantan Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Otto Hasibuan dihadirkan sebagai saksi.
Otto menegaskan bahwa Peradi yang sah adalah di bawah kepengurusan Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Thomas Tampubolon.
"Peradi yang dipimpin Fauzie Hasibuan itulah yang sah menurut saya. Itu poinnya kesaksian saya," kata Otto dalam keterangannya, Selasa (19/2/2019).
Otto yang hadir sebagai saksi fakta bersama Hermansyah Dulaimi menyatakan bahwa Peradi kepengurusan Fauzie dibentuk sesuai Anggaran Dasar (AD) yaitu melalui Musyawarah Nasional (Munas). Sedangkan Peradi kubu lain diklaimnya tidak sesuai dengan AD Peradi karena berdasarkan deklarasi atau bukan lahir berdasarkan Munas yang sah.
(Baca juga: Rakernas Peradi hanya Akui Kepengurusan Otto Hasibuan)