PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Sengketa Kepengurusan Peradi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 20 Februari 2019 00:05 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Kepada majelis hakim yang diketuai Sunarso, Otto menjelaskan bahwa Peradi dibentuk pada tahun 2005 silam setelah lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian ia menjabat sebagai ketum selama dua periode yakni 2005-2010 dan 2010-2015.

Saat akan berakhir kepengurusan, Peradi lantas menggelar Munas di Makassar, Sulawesi Selatan pada 26-28 Maret 2015. Namun Munas tersebut ricuh karena terjadi perbedaan pendapat tentang sistem pemilihan ketua yaitu antara suara cabang atau sistem one man one vote.

"Kapolres di sana waktu itu menyarankan supaya acara tidak dilanjutkan karena takut terjadi pertumpahan darah. Karenanya Munas gagal memilih ketua dan dinyatakan ditunda selama 3-6 bulan," ujar Otto.

(Baca juga: Kisruh Munas Peradi Dikhawatirkan Dicontoh Advokat Muda)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya