Mahfud MD: Ada Produsen Hoaks yang Ingin Merusak Kredibilitas Pemilu 2019

Antara, Jurnalis
Rabu 20 Februari 2019 07:04 WIB
Mantan Ketua MK, Mahfud MD (Foto: Okezone)
Share :

"Itu buktinya apa? KPU menurut saya sekarang independen dan KPU bukan alat pemerintah tetapi alat kekuatan politik, wong KPU yang membuat DPR. Misalnya lagi ada hoaks tentang tujuh kontainer surat suara yang dicoblos, kan sudah jelas itu tidak mungkin tetapi terus dikembangkan," kata dia.

Contoh lainnya, lanjut Mahfud, ada informasi yang menyebutkan bahwa cawapres Ma'ruf Amin hanya dimanfaatkan untuk mendulang suara dan sebentar lagi akan digantikan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.

Padahal, menurut dia, sudah jelas bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Pemilu, penggantian calon presiden dan wakil presiden tidak diperbolehkan. Calon yang mengundurkan diri di tengah jalan, akan dihukum lima tahun penjara disertai denda Rp50 miliar.

"Partai yang menarik pencalonannya juga hukumannya enam tahun penjara dengan denda Rp100 miliar. Misalnya dianggap berhalangan tetap tidak bisa karena di undang-undang 60 hari sebelum pemungutan suara tidak boleh ada penggantian meskipun itu berhalangan tetap," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya