BPN Laporkan Jokowi ke Bawaslu, PBB: Jangan Cengeng, Dikit-Dikit Ngadu

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 20 Februari 2019 07:16 WIB
Capres Nomor Urut 01, Joko Widodo saat debat tahap kedua di Hotel Sultan (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmo Harsono menyayangkan pelaporan terhadap capres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Bawaslu.

Laporan itu dibuat setelah Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan ribuan hektare di Kalimantan dan Aceh saat debat Pilpres tahap dua akhir pekan lalu. Menurut dia, pelaporan itu menunjukkan sikap cengeng dan mudah tersinggung. Padahal, Prabowo sendiri sudah mengakui atas kepemilikan tanah itu.

“Saran saya kepada BPN jangan cengeng, dikit-dikit ngadu. Dalam debat itu ada Bawaslu jika Pak Jokowi melanggar aturan debat, Bawaslu berhak untuk menindak tanpa nunggu aduan,” ujarnya kepada Okezone di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi, melalui Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Jokowi karena dianggap melakukan penyebaran fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.

Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya