KPK Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Gubernur dan Anggota DPRD Lampung Tengah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 21 Februari 2019 11:01 WIB
ilustrasi
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi ‎terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Mustafa dan sejumlah Anggota DPRD Lampung Tengah, pada hari ini.

Kelima saksi tersebut yakni, ‎Kabid Air Bersih dan Pertamanan Lampung Tengah, Indra Erlangga; dua Komisaris PT Purna Arena Yudha, Frengki Wijaya dan Hendri Wijaya; Staf Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Rusmaladi alias Ncus; serta pihak swasta, Johanes Bastista Giovani.

"Pemeriksaan dilakukan di K4 (Gedung Merah Putih KPK)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).

‎Febri mengaku mendapat informasi ada salah satu saksi yang menyampaikan tidak bisa hadir pada pemeriksaan hari ini. Saksi tersebut, kata Febri, beralasan sedang ada egiatan pembekalan tim sukses sehingga meminta dijadwalkan ulang.‎

"Kami ingatkan agar para saksi dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku, bahwa menurut KUHAP hadir sebagai saksi dan bicara dengan benar adalah kewajiban hukum," terangnya.‎

(Baca Juga: KPK Tetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah Tersangka Suap)

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa dijerat kasus ‎dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.

Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.

Sebagian uang Rp95 miliar tersebut diduga berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo. Kedua pengusaha itu disinyalir menyuap Mustafa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Lampung Tengah. Adapun, proyek yang akan digarap berasal dari dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018.

KPK pun telah menetapkan Budi Winarto dan Simon Susilo sebagai tersangka pemberi suap kepada Mustafa.

‎Selain Mustafa, KPK juga telah menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah dalam perkara ini. KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S (AJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Selain Achmad Junaidi, KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiga legislator Lampung Tengah tersebut yakni, Bunyana (BUN), Raden Zugiri, dan Zainudin.

Keempatnya diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah. Keempatnya diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APB‎D tahun 2018.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya