JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Mustafa dan sejumlah Anggota DPRD Lampung Tengah, pada hari ini.
Kelima saksi tersebut yakni, Kabid Air Bersih dan Pertamanan Lampung Tengah, Indra Erlangga; dua Komisaris PT Purna Arena Yudha, Frengki Wijaya dan Hendri Wijaya; Staf Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Rusmaladi alias Ncus; serta pihak swasta, Johanes Bastista Giovani.
"Pemeriksaan dilakukan di K4 (Gedung Merah Putih KPK)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).
Febri mengaku mendapat informasi ada salah satu saksi yang menyampaikan tidak bisa hadir pada pemeriksaan hari ini. Saksi tersebut, kata Febri, beralasan sedang ada egiatan pembekalan tim sukses sehingga meminta dijadwalkan ulang.
"Kami ingatkan agar para saksi dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku, bahwa menurut KUHAP hadir sebagai saksi dan bicara dengan benar adalah kewajiban hukum," terangnya.