JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Supardi mengatakan dakwaan untuk kasus Ratna Sarumpaet sudah selesai, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidang.
“Alhamdulillah sudah (rampung dakwaan),” kata Supardi di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).
Namun, Supardi mengatakan, saat ini berkas dakwaan Ratna belum dikirim ke pengadilan. Kemungkinan, dalam waktu dekat akan segera dikirim dakwaan Ratna ke pengadilan sehingga bisa diproses sidang.
“Belum (dilimpahkan). Tanya kapan toh? As soon as possible, secepat-cepatnya. Tunggu, kalau enggak hari ini, besok atau besok lusa,” ujarnya.