Akan tetapi dua pelaku lainya yang membantu Lion berhasil kabur dan dapat dibekuk di rumahnya masing-masing di jalan Rumah Tahanan Militer (RTM), Cimanggis, Depok. Sekira pukul 02.30 wib.
"Akhirnya dua pelaku lainnya diciduk serse Polsek Sukmajaya pukul 05.00 wib di jalan RTM RT 05 RW 10 atas nama Faisal dan Reksi yang tinggal di depan Perumahan Griya Tugu Asri," jelasnya.
Ketiga pelaku begal yang masih kategori di bawah umur itu saat ini mendekam di jeruji besi Polsek Sukmajaya, Depok dengan barang bukti handphone korban dan sajam milik pelaku.
"Pelaku terancam Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.
(Awaludin)