Polri Akan Usut Kasus Penganiayaan Wartawan saat Acara Munajat 212

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 22 Februari 2019 13:34 WIB
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Putera/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus kekerasan, persekusi dan intimidasi terhadap jurnalis yang diduga dilakukan massa Front Pembela Islam (FPI) saat acara Munajat 212 di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Kata dia, kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis tidak dibenarkan atas alasan apapun. Menurut dia hal itu sudah masuk pelanggaran pidana karena menghambat tugas jurnalistik.

"Kita mengimbau cara-cara intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan itu bentuk pelanggaran, baik pidana ataupun jurnalistik," kata Dedi di Redaksi Okezone, Gedung iNews Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu memastikan pihaknya akan memproses laporan yang masuk dari wartawan yang mendapat tindakan penganiayaan tersebut. Polri berjanji menuntsaskan kasus tersebut dengan serius.

"Apabila ada laporan dari rekan-rekan wartawan tentang peristiwa tersebut, nanti polisi secara serius akan menanganinya," ucap Dedi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya