"Yang ditunjukkan adalah bagaimana seseorang dapat menguasai lahan sebegitu besar, yang lahir dari proses KKN, kemudian berteriak lantang tentang keadilan dan Pasal 33 UUD 1945," ucap Hendrawan menyindir.
Sebelumnya, Fauzan Azima menyatakan, "Sekarang lahan itu mereka manfaatkan untuk ambil getah. Ada sebagian masyarakat, pihak ketiga. Kalau dulu banyak dari luar, dari China juga ada. Awalnya tenaga kerja China semua di situ,” ujarnya.
Lahan yang digunakan untuk pengambilan getah pinus banyak terdapat dikawasan Linge dan Isak, Aceh Tengah. Fauzan juga menuding, Pihak PT Tusam Hutani Lestari melakukan perusakan hutan, di mana seharusnya pada konsesi kedua pihak PT THL harusnya melakukan penanaman kembali setelah melakukan penebangan, namun hal tersebut tidak dilakukan.
Kawasan PT Tusam Hutani Lestari milik Prabowo di Aceh terdapat di empat Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireun, dan Aceh Utara seluas 97.300 hektare.
(Qur'anul Hidayat)