TKN Jokowi Kritik Anies Baswedan karena Beri Izin Munajat 212

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 22 Februari 2019 19:11 WIB
Ade Irfan Pulungan, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin (Foto: Fahreza Rizky)
Share :

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta acara yang bersifat keagamaan tidak ditunggangi kampanye untuk pasangan calon tertentu. Hal inilah yang kemudian diprotes TKN, dan ia mencontohkan peristiwa Tabligh Akbar di Solo yang kemudian dinyatakan melanggar pidana pemilu lantaran diduga mengampanyekan pasangan calon tertentu.

"Sudah banyak hal yang terbukti. Contoh peristiwa di Solo, judulnya tabligh akbar tapi isinya melakukan kampanye dan itu terbukti yang dilakukan oleh Ustaz Slamet Ma'arif dia menajdi wakil ketua BPN (Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi) dan hari ini terbukti diproses oleh Bawaslu, setelah ditindak lanjuti kepolisian sekarang jadi tersangka," tutur dia.

(Baca Juga: BPN Sayangkan Adanya Tindakan Intimidasi Wartawan di Munajat 212)

Diwartakan sebelumnya, acara Munajat 212 turut dihadiri tokoh pendukung dan pengusung Prabowo-Sandi, seperti Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon, Wakil Ketua BPN Neno Warisman, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan lain-lain. Bahkan, Fadli Zon diduga mengacungkan salam dua jari yang identik dengan slogan paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandi di acara tersebut.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya