KPK Heran Parpol Masih Saja Daftarkan Eks Koruptor sebagai Caleg

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 22 Februari 2019 06:31 WIB
Saut Situmorang. (Foto: Okezone)
Share :

"Namun kalau kita mau egalitarianisme, sebaiknya tentu mereka mengikuti saran KPU," ucap Saut.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan membeberkan secara rinci identitas napi mantan narapidana korupsi di website resmi KPU. "Setelah kita selesaikan pembuatan datanya, kita akan unggah di laman resmi KPU," ujarnya.

Dalam publikasi daftar caleg mantan terpidana korupsi ini, KPU mengacu pada ketentuan di Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan narapidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Daftar caleg eks koruptor bisa dilihat di sini.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya