JAKARTA - KH Ma'ruf Amin mengatakan bahwa dirinya merupakan hanya pengganti Jusuf Kalla (JK) sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Joko Widodo (Jokowi).
Menurut dia, Kalla telah terbentur aturan karena telah dua kali menjabat sebagai wakil presiden. Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa seseorang bisa memegang jabatan sebagai presiden dan wakil presiden hanya untuk dua kali masa jabatan, baik secara berturut maupun tidak.
Baca juga: Jokowi Sampaikan Pidato 'Optimis Indonesia Maju' di Konvensi Rakyat
"Sebenarnya Cawapres sesungguhnya itu Pak JK. Saya ini cuma penggantinya," ujar Ma'ruf saat menghadiri acara Silaturahim Nasional (Silatnas) Institut Lembang Sembilan (IL9) di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (24/2/2019).