Pria Malawi 3 Kali Lolos Hukuman Mati Gara-Gara Algojo Kelelahan

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Senin 25 Februari 2019 15:45 WIB
Byson nyaris mati di tiang gantungan. Foto/BBC
Share :

Kemudian, pada 2007, sebuah kasus bersejarah mengubah segalanya.

Seorang pengguna narkoba yang mengaku membunuh anak tirinya, dengan dalih gangguan mental, pergi ke pengadilan untuk menentang hukuman mati untuk kasus pembunuhan. Dia berpendapat bahwa hukuman itu melanggar hak atas sistem peradilan yang adil dan hak untuk perlindungan dari "perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat" - keduanya dijamin oleh konstitusi Malawi - dan pengadilan setuju.

Dalam beberapa kasus pembunuhan, ada pelaku yang lebih bersalah dibandingkan pelaku yang lain dan pengadilan memutuskan harus ada tingkat hukuman yang berbeda.

Ini berarti bahwa semua hukuman mati harus ditinjau kembali.

Dari sekitar 170 tahanan yang memenuhi syarat untuk ditinjau ulang, 139 orang sejauh ini telah dibebaskan.

Menurut badan amal di bidang hukum, Reprieve, banyak tahanan yang memiliki masalah kesehatan mental atau cacat intelektual. Lebih dari setengah dari mereka, yang berhak untuk disidang ulang ternyata tidak memiliki catatan pengadilan sama sekali - tidak jelas alasan mereka masuk penjara.

Ketika pengacara mengatakan bahwa mereka ingin memproses Byson kembali di pengadilan, dia menolak karena sangat ketakutan dengan pengalaman pertamanya. Tetapi dia kemudian menurut, dan ketika hakim mengatakan kepadanya bahwa dia bebas, dia sangat terkejut.

"Penjaga penjara mengatakan apakah kamu bisa keluar dari kotak terdakwa? Tapi saya tidak bisa berdiri. Saya menggigil, tubuh saya sangat lemah ... Seolah-olah saya sedang bermimpi. Saya tidak bisa percaya apa yang dikatakan hakim."

Byson bukan satu-satunya orang yang hidupnya berubah sejak ia masuk bui.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya