Adapun tim JPU dalam persidangan nantinya diisi oleh Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas dakwaan hoaks Ratna Sarumpaet ke PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Januari 2019. Ratna sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hoaks penganiayaan. Dalam kasus itu, dirinya dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
(Rizka Diputra)