2. Solusi yang tepat adalah melakukan 3 (tiga) alternatif lainnya secara paralel (bersamaan), dan karenanya menjadi solusi "three in one". Maksudnya, KPU secara bersamaan perlu mendukung pengujian materi UU Pemilu ke MK, menyiapkan Peraturan KPU, dan persiapan teknis lapangan yang menjawab persoalan-persoalan dalam UU Pemilu. Contoh solusi teknis lapangan adalah, mempercepat perpindahan sisa kertas suara di antara TPS yang berdekatan, hal mana dapat diatur dalam Peraturan KPU —tentu dengan rumusan yang tidak bertentangan dengan undang-undang.
3. Tiga solusi "three in one" tersebut, yaitu uji materi UU Pemilu ke MK, membuat peraturan KPU, dan menyiapkan solusi teknis lapangan; perlu dilakukan bersamaan karena waktu pemungutan suara yang sudah amat dekat, dan karenanya perlu diantisipasi dengan berbagai kemungkinan. Akan ideal jika putusan MK menjadi solusi, sebagaimana ketika menjelang Pemilu 2009 MK memutuskan KTP menjadi dasar untuk memilih. Namun karena waktu yang pendek, bisa jadi putusan MK belum keluar sebelum tanggal pemungutan suara di 17 April 2019. Karena itu, sebagai langkah antisipasi, penerbitan Peraturan KPU dan solusi teknis lapangan, menjadi perlu untuk disiapkan.
Denny Indrayana
Guru Besar Tamu di Melbourne University Law School, Australia.
(Hantoro)