KPK Sita Rumah Pejabat Kementerian PUPR di Sentul City Senilai Rp3 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 26 Februari 2019 18:51 WIB
Febri Diansyah (Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah milik saksi yang merupakan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Kementeriaan PUPR, di daerah Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Penyitaan dilakukan pada Senin, 25 Februari 2019, kemarin.

Penyitaan rumah tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik KemenPUPR tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah daerah Indonesia. Sayangnya, KPK enggan menyebut terang nama pejabat KemenPUPR pemilik rumah tersebut.

‎"Kemarin Penyidik telah lakukan Penyitaan Rumah dan tanah seorang Kasatker di Kementerian PUPR di Taman Andalusia, Sentul City Rumah dengan Estimasi nilai Rp3 miliar. (Rumah) saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

 Baca juga: Periksa 8 Saksi, KPK Dalami Aliran Dana Suap Proyek SPAM Kementerian PUPR

Tak hanya itu, KPK juga kembali menerima pemulangan uang dugaan suap terkait proyek SPAM dari pejabat KemenPUPR. Hingga saat ini, sudah ada 55 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KemenPUPR yang mengembalikan uang ke KPK.

 

"Sampai saat ini 55 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM (dikerjakan oleh PT. WKE dan PT. TSP) di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp 20,4 Miliar, USD 148.500 dan SGD 28.100," terang Febri.

KPK ‎menghargai pengembalian uang dari puluhan pejabat KemenPUPR tersebut. Namun, pengembalian uang dugaan suap tersebut tidak menghapus tindak pidananya. Nantinya, pengembalian uang tersebut akan menjadi bukti tambahan perkara yang masih diproses KPK.

 Baca juga: KPK Periksa 7 PNS Kementerian PUPR Usut Suap Proyek SPAM

"Kami hargai pengembalian uang ini, yang berikutnya disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan. KPK menghargai pengembalian uang ini," katanya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

 Baca juga: KPK Cekal Mantan Kasatker SPAM Strategis Kementerian PUPR ke Luar Negeri

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat KemenPUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

Diduga, empat pejabat KemenPUPR telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Empat pejabat KemenPUPR mendapatkan jatah suap yang berbeda-beda dalam men‎gatur lelang terkait proyek SPAM. Diduga, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare m‎enerima Rp350 juta dan 5.000 Dollar Amerika Serikat untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Kemudian, Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar dan 22.100 Dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan, Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan Arifin‎ menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE sendiri diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar. Sedangkan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek dibawah Rp50 miliar.

Ada 12 paket proyek KemenPUPR tahun anggaran 2017-2018 yang dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp429 miliar. Proyek terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut yakni, pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210 miliar.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya