JAKARTA - Terdakwa kasus berita hoax, Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang perdana pada Kamis 28 Februari 2019, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sekira pukul 09.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi pun mengaku optimis jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menang melawan ibunda dari artis cantik Atiqah Hasiholan itu.
“Ya kalau sudah melengkapi, ya mesti optimis lah. Kalau dakwaan lengkap berarti kan optimis, memenuhi unsur pasal yang disangkakan,” kata Supardi kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).
Menurutnya, jaksa tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi Ratna. Karena, kasus Ratna bukan kasus yang istimewa dan JPU yang diturunkan juga gabungan dari Korps Adhyaksa.
“Biasa aja sih, apa sih istimewanya. Itu perkara biasa kok, ada perbuatan, ada pasal. Ini kan perkaranya handel dari jaksa agung, artinya jaksa dari Kejati dan Kejari ikut. Itu sudah lumrah, bukan ini tok,” ujarnya.
Namun, Supardi mengatakan kemungkinan untuk teknis keamanan akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam jalannya proses persidangan kasus Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap kedua kasus hoaks Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI pada Kamis (31/1/2019). Kemudian, jaksa melimpahkan dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/2/2019).
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.
Antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.
Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, purti Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna yaitu Ahmad Rubangi.
Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Awaludin)