10 Kapal Nelayan Terbakar di Muara Baru Diduga Ilegal

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 26 Februari 2019 16:03 WIB
Kebakaran kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara (Foto: ist)
Share :

JAKARTA - Kapal nelayan yang terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara sebanyak 34 unit. Namun, 10 di antaranya merupakan kapal baru dan diduga ilegal. 

"Dari 34 kapal yang terbakar, 10 kapal baru yang diduga ilegal," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar, Selasa (26/2/2019).

(Baca Juga: Polda Metro: Total 34 Kapal Terbakar di Pelabuhan Muara Baru)

Kapal diduga ilegal itu karena tidak terdata di KKP, serta tidak ada rekomendasi pembangunan kapal dari KKP, dan di Kementerian Perhubungan. Selain itu, ditemukan juga 2 kapal asing, 10 kapal dengan izin yang masih aktif, 4 kapal yang sementara proses perizinan, seperti bayar pajak, dan lainnya.

Kemudian, 6 kapal yang sudah ditolak permohonan izinnya karena dokumen salah, tidak lengkap, sehingga harus cek fisik, dan 2 kapal yang sudah expired izinnya tapi belum mengajukan permohonan perpanjangan.

"Semula, 27 bangkai kapal ada di kolam labuh dan 7 berada di luar kolam labuh. Sebagian bangkai kapal sudah ditarik keluar dari kolam," katanya.

(Baca Juga: Tim Inafis Diterjunkan Selidiki Kebakaran Kapal Nelayan di Muara Baru)

Kebakaran kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara terjadi pada Sabtu 23 Februari 2019 sore. Hingga kini, proses penyelidikan masih terus dilakukan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya